Syafruddin Tumenggung Bebas, KPK Lanjutkan Penyidikan Tersangka Lain
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK yakin uang negara senilai Rp 4,58 triliun ikut mengalir ke keduanya
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka lain kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yaitu Sjamsul Nursalim (SJN) dan Ijtih Nursalim (IJN) meskipun Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan kasasi mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung yang membebaskannya dari segala jeratan hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK yakin uang negara senilai Rp 4,58 triliun ikut mengalir ke keduanya.
Baca: Yakin Kasus yang Membelit Syafruddin Pidana Korupsi, KPK Lihat Unsur Subyektif Penerbitan SKL
“Diskusi bersama ahli pidana dan administrasi negara meyakinkan KPK bahwa kasus tersebut adalah pidana, sehingga KPK akan terus melanjutkan penyidikan terhadap SJN dan IJN,” ujar Febri dalam diskusi “Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?” pada Rabu, (31/7/2019) di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
KPK pun meyakini apa yang dilakukan Syafruddin dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam kasus itu adalah sebuah tindak pidana, bukan perdata atau administrasi negara yang disebutkan oleh MA.
Hal itu menurut KPK terlihat dengan adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim saat memutus perkara.
Sementara itu Febri mengakui hingga kini KPK belum menerima salinan putusan MA pada tanggal 9 Juli 2019 tersebut.
Baca: KPK Periksa Rizal Ramli Sebagai Saksi Korupsi BLBI
“Entah ada proses pengetikan yang lama atau proses lainnya, hingga hari ini kami belum terima salinan putusannya. Padahal kami membutuhkannya segera untuk didiskusikan di dalam internal KPK.”
“Salinan putusan itu tak hanya kepentingan terdakwa dan KPK, tapi publik juga perlu tahu bagaimana kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar bisa berakhir di MA,” pungkasnya.