UPDATE Kasus Pria Makan Kucing Hidup di Kemayoran: Grandong Diduga Pelajari Ilmu Mistis
Kasus pria makan kucing hidup-hidup di kemayoran, Jakarta Pusat, perlahan mulai terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Malvyandie Haryadi
Dirinya melakukan aksi tersebut agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.
"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.
Cara tersebut ternyata efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Diduga punya ilmu mistis
Selain duduk peristiwa, kepolisian pun menggali soal sosok Abah Grandong.
Berdasarkan pengakuan saksi Abah Grandong diduga memiliki ilmu mistis sehingga nekat melakukan aksinya.
"Jadi gini menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan. Itu kan hadir kesitu karena diajak kesitu untuk menjaga lahan disitu, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Baca: Berkenalan dengan Generasi Z, Mirip Milenial Tapi Ternyata Beda Banget Lho
Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong secara spontanitas untuk menakuti pemilik warung.
Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.
"Jadi pada saat dia diperintahkan untuk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.
Terancam 9 bulan penjara
Abah Grandong terancam hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).