Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Kasus yang Membelit Syafruddin Pidana Korupsi, KPK Lihat Unsur Subyektif Penerbitan SKL

“Ada aspek kesengajaan dengan melihat mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana dalam penerbitan SKL itu," katanya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Yakin Kasus yang Membelit Syafruddin Pidana Korupsi, KPK Lihat Unsur Subyektif Penerbitan SKL
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah usai Seminar dengan tema Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA? pada Rabu, (31/7/2019) di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. 

"Karena itulah penyidikan untuk SJN dan ITN tetap akan kita lakukan, jika ada upaya hukum lain, KPK akan menghadapinya," kata Febri.

Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai secara teori putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah selesai dari aspek pidananya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada teman-teman KPK dan menciutkan semangat pemberantasan korupsi, bagi saya secara teoretik putusan Kasasi atas SAT secara pidana close the case. Karena sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi hukuman pidana karena dia sudah putusan Kasasi," kata Eddy.

Meski begitu, Eddy mengatakan KPK masih bisa melakukan upaya gugatan perdata untuk berupaya mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun.

Baca: KPK: Empat Tersangka Baru Megakorupsi e-KTP Berasal dari Birokrat dan Swasta

"Tetapi apakah apa yang disampaikan Febri (Kabiro Humas KPK) yang saya catat dengan tinta tebal, bagaimana dengan uang Rp 4,5 triliun? Kan UU Korupsi memberi pintu, bahwa apabila ada kerugian negara secara nyata putusan bebas dan putusan lepas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan saja melakukan gugatan perdata. Karena ada kerugian negara secara nyata," kata Eddy.

Sebelumnya, Eddy menjelaskan bahwa dasar dari penilaiannya tersebut bukanlah putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait kasasi SAT.

Berita Rekomendasi

Hal itu karena ia belum menerima dan membaca putusan itu secara lengkap.

Ia pun mengaku enggan mengomentari putusan MA terhadap SAT tersebut.

"Syarat untuk melakukan suatu anotasi atau eksaminasi kita harus membaca dulu dengan teliti mengenai apa isu putusan dan yang paling penting adalah mencermati apa pertimbangan Majelis sehingga sampai pada putusan yang demikian," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas