Imparsial Minta Komisi I DPR RI Kaji Ulang Pembentukan Koopsus TNI
"Peran institusi pengawasan seperti DPR misalnya Komisi Iuntuk mendorong agar pembentukan Koopsus ini direview," katanya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Mereka menilai, fungsi penangkalan sebagaimana dimaksud mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi sampai deradikalisasi yang terdapat pada Pasal 3.
Selain itu, mereka menilai penangkalan sebagaimana dimaksud tersebut juga dijalankan dengan operasi intelijen, operasi tertorial dan informasi pada Pasal 5.
"Selain istilah penangkalan tidak dikenal di dalam UU Terorisme, kami memandang sejatinya fungsi penangkalan dan pemulihan dikerjakan badan-badan lain yang memang memiliki kompetensi, seperti fungsi penangkalan oleh Badan Intelijen Negara atau fungsi pemulihan yang di dalamnya termasuk melakukan kerja-kerja rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Kementerian Agama, Kementrian Pendidikan, BNPT dan lembaga-lembaga lainnya," kata Ahmad.
Mereka juga menilai, draf Perpres tersebut juga bertentangan dengan UU TNI dengan membuka peluang penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Baca: Imparsial: Aksi 22 Mei Suatu Upaya yang Gagal Karena Membaca Kondisi Objektif Tidak Utuh
"Draf Perpres ini juga membutuhkan perbaikan mendasar mengingat ketiadaan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 (2) UU TNI, bahwa pengerahan kekuatan TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR," kata Ahmad.
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, dan ICW .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.