Imparsial Minta Komisi I DPR RI Kaji Ulang Pembentukan Koopsus TNI
"Peran institusi pengawasan seperti DPR misalnya Komisi Iuntuk mendorong agar pembentukan Koopsus ini direview," katanya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Komisi I DPR RI mengkaji ulang pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang baru diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI Cilangkap pada Selasa (30/7/2019) lalu.
Ia menilai, hal itu diperlukan karena menurutnya menyangkut dengan dinamika dan kehidupan politik masyarakat khususnya pandangan masyarakat sipil mengenai pembentukan Koopsus TNI tersebut.
Baca: Imparsial Minta Penjelasan TNI Soal Bedanya Koopsus dengan Pasukan Elit TNI Lainnya
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Kantor Imparsial Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2019).
"Peran institusi pengawasan seperti DPR misalnya Komisi Iuntuk mendorong agar pembentukan Koopsus ini direview. Karena ini akan terkait dengan dinamika eksternal kehidupan politik masyarakat, maka sangat penting untuk memperhatikan dinamika yang berkembang di publik, terutama bagaimana respons masyarakat sipil terkait dengan Koopsus ini," kata Gufron.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi tiga fungsi Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang baru diresmikan pada Selasa (30/7/2019) yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam hal aksi terorisme yang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Dalam pers rilis yang dibacakan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari LBH Pers, Ahmad, di kantor Imparsial, Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2019), mereka berpendapat sepatutnya pendirian Koopsus TNI tidak lepas dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Oleh karena itu, menurut mereka, tugas utama Koopsus TNI lebih dititikberatkan untuk menghadapi ancaman kedaulatan negara yang berasal dari eksternal.
Sementara menurut mereka, pelibatan Koopsus TNI dalam menghadapi ancaman internal, seyogyanya hanya dapat dilakukan ketika aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi menghadapi ancaman tersebut dan atas dasar keputusan presiden.
"Untuk itu, kami memandang tidak semestinya Koopsus menjalankan fungsi penangkalan terorisme, dalam hal ini pengintaian (surveillance) dan observasi. Hal ini mengingat, pasukan yang dilibatkan dalam Koopsus berasal dari satuan-satuan khusus yang merupakan pasukan pemukul," kata Ahmad.
Ahmad melanjutkan, menurut mereka, fungsi pengintaian dapat dilakukan oleh institusi lain yang bekerja di wilayah pengintaian seperti lembaga intelijen negara atau badan intelijen strategis yang dimiliki TNI.
"Selain itu, kami berpendapat, fungsi yang akan dijalankan Koopsus akan menjadi masalah apabila substansi Perpres mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tidak tepat dan tidak sesuai dengan perundangan yang ada," kata Ahmad.
Mereka menilai, draf Perpres Tugas TNI masih mempunyai sejumlah problem mendasar yang bertentangan dengan UU TNI dan UU Terorisme.
Menurut mereka, selain memberikan kewenangan luas kepada TNI, Perpres tersebut menyiratkan pelaksanaan pola War Model (perang) dalam menghadapi ancaman terorisme, dari pada penggunaan mekanisme sistem penegakan hukum (criminal justice system).
Menurut mereka, draf Perpres tersebut menyebutkan TNI juga ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.