KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI Sebagai Tersangka Korupsi
Ia memaparkan, keempat tersangka kasus ini. Pertama, Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Ada empat tersangka untuk kasus suap ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (31/7).
Alexander mengatakan, kasus itu terungkap dari pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander.
Baca: Pria 37 Tahun Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Motor di Flyover, Badan dan Kepalanya Terpisah
Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis
Baca: Welcome Agustus, Ramalan Zodiak Kamis 1 Agustus 2019: Sagitarius Beruntung, Capricorn Dapat Masalah
Baca: Menhub Tinjau Danau Toba Untuk Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Ia memaparkan, keempat tersangka kasus ini. Pertama, Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.
Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Selanjutnya adalah Leni Marlina selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakaml dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dari pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.
Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.
Baca: Download MP3 Lagu Lily Alan Walker, Lirik Lagu, Terjemahan Bahasa Indonesia dan Chord Unduh di Sini
Baca: Polisi Temukan Barang Ini di Rumah Wartawan Serambi yang Diduga Dibakar OTK
Baca: Sandiaga Uno Mengaku Tak Dilibatkan dalam Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi
Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.