Niat Puasa Sunah Idul Adha 1440 H Tarwiyah dan Arafah, Lengkap Beserta Keutamaan dan Jadwalnya
Berikut ini niat puasa sunah Idul Adha 1440 H Tarwiyah dan Arafah. Lengkap beserta keutamaan dan jadwalnya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Puasa Arafah memiliki keistimewaan yang sangat spesial jika dibandingkan puasa Tarwiyah.
Namun, jika dapat mengerjakan kedua puasa sunah tersebut, maka sesungguhnya kedua amalan tersebut istimewah.
Bagi yang mengerjakan puasa Arafah, maka dosanya satu tahun sebelumnya dan sesudah puasa Arafah akan dihapuskan.
Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya setahun yang di depannya dan setahun setelahnya. (HR. Ibnu Majah; shahih).
Kapan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban
Tinggal hitungan hari, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1440 H.
1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan jatuh pada tanggal 2 Agustus 2019, sedangkan 10 Dzulhijjah 1440 H atau Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 11 Agustus mendatang.
Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Maka, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah Kamis, 1 Agustus 2019 yang juga bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1440 H.
Baca: Jelang Hari Raya Idul Adha 2019/1440 Hijriah, 4.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dikirim ke Pulau Bawean
Baca: Jelang Idul Adha 2019, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Berikut Ini
Diriwayatkan dalam sebuah hadis:
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim).
Bedasarkan sumber yang didapat Tribunnews.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.
Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.