Rencana Rekrut Dosen dan Rektor Asing, Menristekdikti: Selama Ini Syarat Jadi Rektor Terlalu Rendah
Peluang merekrut rektor asing karena kita harus memberi tantangan kepada rektor-rektor Indonesia karena selama ini syaratnya terlalu mudah.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Tribun: Kendalanya apa saja untuk mewujudkan rencana itu?
Yang pertama sebenarnya bukan kendala, tapi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur tenaga asing tak boleh masuk Indonesia kecuali bisa melakukan kerja sama di bidang riset, pembelajaran, dan bidang-bidang lainnya.
Lalu soal rektor asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 di mana bisa diterapkan pada perguruan tinggi swasta dan pada tiga jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yakni PTN-Badan Hukum, PTN-Badan Layanan Umum, dan PTN-Satuan Kerja Kementerian.
Problemnya ada di PTN karena PTN menggunakan anggaran negara maka pimpinan PTN harus kuasa pengguna anggaran yang berarti harus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dan dalam PP itu juga menyebut rektor harus warga negara Indonesia sehingga tidak memungkinkan menghadirkan rektor asing.
Sehingga untuk mewujudkan rencana itu kita harus mengubah PP tersebut.
Lalu saya mau tambahkan kenapa kita membuka peluang merekrut rektor asing karena kita harus memberi tantangan kepada rektor-rektor Indonesia karena selama ini kita memberikan syarat terlalu rendah untuk menjadi rektor.
Kadang ada yang hanya mensyaratkan menjabat sebagai ketua jurusan, sementara tak punya jaringan.
Syarat itu kan terlalu rendah, tapi nanti begitu dinaikkan tidak ada yang mendaftar, kan masalah juga.
Kita harus keluarkan potensi-potensi akademisi Indonesia dengan rencana tersebut.
Masalah berikutnya adalah penganggaran. Perlu diketahui bahwa biaya kuliah di luar negeri tinggi sekali, berbeda dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang diterapkan perguruan tinggi di Indonesia yang masih sangat rendah jika dibandingkan perguruan tinggi luar negeri.
Yang perlu dipikirkan bagaimana membuat biaya kuliah dinaikkan tanpa membuat kegaduhan.
Tribun: Apakah langsung diterapkan pada semua perguruan tinggi?
Rencana kami hanya diterapkan pada dua sampai lima perguruan tinggi di Indonesia sampai tahun 2024, bandingkan jumlah seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai 4.700.
Tribun: Perguruan tinggi negeri atau swasta?