Dorong Implementasi SPBE, BPPT Garap Kajian Artificial Intelligence Hingga Audit Aplikasi Umum
BPPT saat ini tengah berupaya merampungkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) saat ini tengah berupaya merampungkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di era 4.0.
Upaya tersebut dilakukan melalui penggarapan kajian Artificial Intelligence, Cloud, sistem audit infrastruktur serta audit aplikasi umum berbagi pakai.
Kepala BPPT Hammam Riza, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019) mengatakan kajian itu tidak hanya pada audit jaringan dan storage, namun juga hingga e-services.
"Untuk melaksanakan audit infrastruktur perlu ada pengetahuan audit data center, audit jaringan dan storage atau sistem penyimpanan data. Kemudian kita juga mengaudit aplikasi umum yang ada seperti e-budgeting, e-performance, e-services dari sistem pemerintahan," ujar Hammam Riza.
Mantan Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA) BPPT itu berharap nantinya sistem tersebut juga memiliki fungsi Enterprise Resource Planning (ERP) atau aplikasi manajemen proses bisnis dalam tata kelola pemerintahan.
Sehingga masyarakat bisa secara mudah mengakses layanan pemerintah.
"Jadi ya masyarakat pun nanti dapat mengakses layanan pemerintah dengan cepat dan mudah," jelas Hammam.
Kebutuhan seperti pengurusan akta kelahiran hingga akta kematian diharapkan bisa secara mudah diperoleh masyarakat melalui penerapan SPBE ini.
Baca: Mantan Perumus UU: Pimpinan KPK dari Unsur Pemerintah itu Polisi dan Jaksa
"Misal kalau mau mengurus akta lahir, KTP, izin usaha sampai akta mati, misalnya, semua nanti dapat dilakukan secara elektronik," kata Hammam.
Sebelumnya, Hammam telah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Pertemuan sengaja dilakukan untuk membahas mengenai pentingnya penerapan SPBE di seluruh sistem pemerintahan, agar tidak hanya diterapkan pada pusat saja, namun juga hingga daerah bahkan perangkat desa.
Penerapan SPBE dianggap tidak hanya bisa meningkatkan efisiensi saja, namun juga mampu memudahkan pengintegrasian terhadap proses tata kelola pemerintahan.
Sehingga nantinya akan berdampak positif pada pelayanan publik, karena prosesnya akan semakin cepat.
Perlu diketahui, SPBE tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut, BPPT memiliki tanggung jawab untuk membangun knowledge management system di seluruh pemerintahan pusat maupun daerah, dalam menggunakan layanan publik secara elektronik.