Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tersangka Penyalahgunaan Distribusi Gula Kristal Rafinasi Diciduk

Lima orang tersebut yang telah diamankan tersebut berinsial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 5 Tersangka Penyalahgunaan Distribusi Gula Kristal Rafinasi Diciduk
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menciduk 5 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke konsumen akhir. 

Lima orang tersebut yang telah diamankan tersebut berinsial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta, mengatakan GKR itu dijadikan GKP dengan metode penggorengan untuk selanjutnya di jual dengan karung kemasan produk gula milik PTPN X. Perusahaan PTPN X sendiri tak mengetahui apabila ada oknum yang memalsukan karung seperti miliknya. 

"Semuanya sudah diamankan dan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi sesuai KUHAP," ujar Nico, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca: Di Depan 744 Praja IPDN, Mendagri Tjahjo Kumolo Pamit

Ia mengatakan para tersangka berusaha memanfaatkan selisih harga antara harga jual GKR dengan harga jual GKP. Diketahui harga jual GKR adalah Rp 9.000/kilogram, sementara harga jual GKP adalah Rp 12.500/kilogram. 

Para tersangka pun menjual GKR yang telah dipalsukan dengan digoreng untuk menyerupai GKP dengan harga jual GKP langsung ke konsumen. Padahal, GKR sendiri dilarang untuk dijual ke konsumen lantaran adanya alasan kesehatan. 

"Jadi mereka memanfaatkan selisih harga itu untuk mendapatkan untung besar, kami sudah amankan GKR yang digunakan para pelaku agar tidak ada lagi GKR yang dijual ke masyarakat," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Baca: Cerita Warga Jakarta Barat saat saat Terkena Dampak Pemadaman Listrik Kedua

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Th 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Th 12 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Th 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 avat (1) huruf b UU No 3 Th 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 UU No. 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. "Ancamannya 5 tahun penjara dan denda diatas 10 miliar rupiah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas