Berkaca Kasus di Surabaya, Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Matinya Listrik
Di sisi lain, Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.