Bupati Cianjur Irvan Rifano Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut Selama 5 Tahun
Bupati non-aktif Cianjur, Irvan Rifano Mochtar dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 900 juta.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati non-aktif Cianjur, Irvan Rifano Mochtar dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 900 juta.
Irvan Rifano Mochtar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 900 juta," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/8/2019).
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.
Baca: Hanura Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai
Baca: Pengantin Baru Jadi Korban Kebakaran di Tangerang, Istri Tewas Terpanggang, Suami Alami Luka Bakar
Baca: Mayat Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Berau Ditemukan Dalam Kontainer, Ini Runut Kejadiannya
Baca: Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas
Dalam pertimbangannya, Irfan, kata jaksa, tidak mengakui perbuatanya menerima suap.
"Mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana," ujar jaksa.
Selain tidak mengakui perbuatannya, Irfan juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bersalah tiga terdakwa lainnya, yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan.
Cecep Sobandi dituntut pidana penjara selama empat tahun pidana penjara, pidana denda Rp 300 juta subsidair subsidair 6 bulan.
Cecep juga harus membayar uang pengganti Rp 29 juta.
Baca: Wisudawan Bina Insan Mulia Cirebon Raih Beasiswa Eropa Dan Dalam Negeri
Terdakwa Rosidin dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 309 juta.