Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cianjur Irvan Rifano Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut Selama 5 Tahun

Bupati non-aktif Cianjur, Irvan Rifano Mochtar dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 900 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Cianjur Irvan Rifano Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut Selama 5 Tahun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar hukuman selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati non-aktif Cianjur, Irvan Rifano Mochtar dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 900 juta.

Irvan Rifano Mochtar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 900 juta," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/8/2019).

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.

Baca: Hanura Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai

Baca: Pengantin Baru Jadi Korban Kebakaran di Tangerang, Istri Tewas Terpanggang, Suami Alami Luka Bakar

Baca: Mayat Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Berau Ditemukan Dalam Kontainer, Ini Runut Kejadiannya

Baca: Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas

Dalam pertimbangannya, Irfan, kata jaksa, tidak mengakui perbuatanya menerima suap.

"Mencabut hak dipilih ‎dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana," ujar jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Selain tidak mengakui perbuatannya, Irfan juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

‎Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bersalah tiga terdakwa lainnya, yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan.

Cecep Sobandi dituntut pidana penjara selama empat tahun pidana penjara, pidana denda Rp 300 juta subsidair subsidair 6 bulan.

Cecep juga harus membayar uang pengganti Rp 29 juta.

Baca: Wisudawan Bina Insan Mulia Cirebon Raih Beasiswa Eropa Dan Dalam Negeri

Terdakwa Rosidin dituntut pidana penjara selama lima tahun.


Pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 309 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas