Demi Bayar Ganti Rugi, PLN akan Memotong Gaji Karyawan
Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
Demi bayar ganti rugi, PLN akan memotong gaji karyawan hingga permintaan Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memangkas gaji karyawannya setelah mati listrik massal sejak Minggu (4/8/2019).
Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
Selain itu, ada beberapa permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca-kemarahannya di kantor pusat PLN, Senin (5/8/2019) kemarin.
Apakah permintaan itu?
Baca: Blackout Jawa-Bali, Dirut PLN: Mohon Beri Kami Waktu Investigasi
Baca: Kasus Blackout PLN, MRT dan KAI dan Angkasa Pura II Diusulkan Punya Pembangkit Listrik Sendiri
Berikut beberapa berita terkini pasca-mati listrik massal yang terjadi di Jabodetabek hingga sebagian Pulau Jawa, dirangkum dari Kompas.com:
1. PLN akan potong gaji karyawan
PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal sejak Minggu kemarin.
Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN.
Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Baca: PLN akan Libatkan Pakar Kelistrikan dalam Investigasi Insiden Listrik Padam