Demi Bayar Ganti Rugi, PLN akan Memotong Gaji Karyawan
Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
3. PLN minta waktu
Sementara itu, PLN meminta waktu kepada komisi VII DPR untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal.
Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.
Demikian dikatakan Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sripeni Inten Cahyani setelah bertemu Komisi VII DPR RI, Selasa (6/8/2019).
"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi."
"Kami sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada komisi VII," ujar Sripeni.
Hasil investigasi tersebut, lanjut Sripeni, bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.
Saat ini, PLN tengah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.
4. Permintaan Jokowi
Setelah bungkam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turut berkomentar terkait mati listrik massal.
Menurut Luhut, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, PLN harus memerbaiki kinerjanya.
Kepemimpinan PLN pun harus diisi oleh pihak yang mengerti teknologi, tak bisa hanya dipimpin oleh pihak yang mengerti pengelolaan keuangan.
"Tadi Presiden sudah memerintahkan evaluasi, harus ada evaluasi mendasar."
"Dalam hal ini, tidak boleh PLN dipimpin oleh orang yang mengerti masalah finance (keuangan) saja."