Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Bayar Ganti Rugi, PLN akan Memotong Gaji Karyawan

Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demi Bayar Ganti Rugi, PLN akan Memotong Gaji Karyawan
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kanan) ditemani Direktur Regional Jawa Tengah PLN Nasri Sebayang (kiri) menyampaikan keterangan kepada Presiden Joko Widodo di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA 

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.

Meski demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup, tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.

2. DPR minta PLN prioritaskan kompensasi

Anggota Komisi VII fraksi Maman Abdurahman dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten saat memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Anggota Komisi VII fraksi Maman Abdurahman dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten saat memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Anggota Komisi VII, Maman Abdurahman meminta PLN memprioritaskan pembayaran kompensasi bagi masyarakat akibat pemadaman listrik.

Maman mengatakan, pembayan kompensasi harus diutamakan sebab tidak sedikit kerugian yang dialami oleh publik akibat pemadaman listrik.

Berita Rekomendasi

"Komisi VII mendorong PLN untuk memprioritaskan kompensasi kepada publik," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Maman mengatakan, kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Baca: Lakukan Investigasi, PLN: Padamnya Listrik di Separuh Pulau Jawa Tidak Dipicu Penyebab Tunggal

Baca: Plt Dirut PLN Beberkan Kejadian Padamnya Listrik di Setengah Pulau Jawa ke Komisi VII DPR

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasinya bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Adapun total kompensasinya senilai Rp 839 miliar.

"Kami dari komisi VII akan terus mengawasi terkait mengenai realisssi kompensasi kepada publik," kata Maman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas