Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Larang Menteri Ganti Direksi BUMN hingga Oktober

Menurut Moeldoko, salah satu yang dilarang oleh Jokowi yaitu mengganti jabatan seseorang, misalnya direksi BUMN ataupun level eselon l.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Larang Menteri Ganti Direksi BUMN hingga Oktober
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menterinya membuat kebijakan dan mengganti jabatan strategis hingga Oktober 2019.

Pasalnya, masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan segera berakhir pada 20 Oktober 2019.

Larangan yang diberikan Jokowi, kata Moeldoko, diberikan saat para menteri menghadiri sidang kabinet paripurna kemarin di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/8/2019).

"Iya memang (dilarang) sampai Oktober, memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet (paripurna kemarin)," papar Moeldoko, Selasa (6/8/2019).

Menurut Moeldoko, salah satu yang dilarang oleh Jokowi yaitu mengganti jabatan seseorang, misalnya direksi BUMN ataupun level eselon l.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, memberi sambutan saat menghadiri HUT Perum PPD ke-65, Senin (22/7/2019) yang berlangsung di Kantor Perum PPD, Ciputat. Dalam sambutannya dihadapan ratusan karyawan yang hadir Moeldoko memberi ucapan selamat kepada Perum PPD ke-65. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Bukan hanya direksi BUMN, jabatan-jabatan pada posisi tertentu yang levelnya mungkin level dirjen. Perintah besarnya begitu, semua menteri tidak boleh lagi mengganti pada level tertentu, bisa direktur," paparnya.

"Ini kan saat-saat kritis ya, relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban kedepannya, itu aja sebenarnya," papar mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) meminta lima perusahaan pelat merah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB).

Rekomendasi Untuk Anda

RUPSLB itu diperintahkan untuk dilakukan bagi perusahaan milik negara yang sudah go public.

Hal ini disinyalir akan diwarnai penggantian direksi.

Baca: Polisi Turun Tangan Menyusul Viralnya Iklan Rabbani

Baca: Tim Teknis Novel Baswedan Gelar Rapat Pertama dengan Suguhan Gudeg

Baca: Jenazah Mbah Moen Dimakamkan di Mekkah, Ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas