PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar
Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani berjanji akan mengkompensasi 21,9 juta pelanggan, di wilayah terdampak pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) lalu.
Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Baca: Tiga Poin Pembahasan Komisi VII DPR dan Plt Dirut PLN
Ia memastikan, besaran potongan biaya listrik itu akan diberikan kepada pelanggan subsidi dan non subsidi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat tertutup bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk 21,9 juta pelanggan dengan total (kompensasi) Rp 839 miliar, jadi kalau di Permen tadi sudah ada aturannya, bagi pelanggan yang subsidi itu, akan dikenalan diskon 20 persen dari biaya beban, dan pelanggan non subdidi itu 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurangan pada tagihan periode bulan Agustus," ucap Sripeni.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi akan diberikan untuk periode bulan Agustus.
Sripeni menyebut, besaran kompensasi akan sangat bergantung dari biaya kontrak sambungan listrik.
"Jadi diskonnya sesuai Permen ya, 20 persen bagi yang subsidi, dan 35 persen bagi yg non subsidi bagi biaya beban. Jadi ini kan sangat tergantung biaya kontrak tersambungnya berapa," jelasnya.
Sebelumnya, Sripeni datang memenuhi undangan dari DPR, untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di separuh Pulau Jawa.
Sripeni mengatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruh permasalahan terkait pemadaman listrik.
Ia pun telah meminta waktu kepada DPR, untuk segera bergerak menginvestigasi penyebab terjadinya peristiwa tersebut, serta berjanji akan memenuhi kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM.
Baca: Cerita Jusuf Kalla saat Listrik Padam dan Sinyal Buruk, Susah Mau Hubungi Menteri-menteri
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui: