PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar
Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sripeni-doorstop-dpr.jpg)
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VII DPR f-PAN Bara Hasibuan (kiri), Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah) dan Anggota Komisi VII DPR f-Golkar Maman Abdurrahman (kanan)
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.