Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar

Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PLN Bakal Beri Kompensasi kepada 21 Juta Lebih Pelanggan Senilai Rp 839 miliar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VII DPR f-PAN Bara Hasibuan (kiri), Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah) dan Anggota Komisi VII DPR f-Golkar Maman Abdurrahman (kanan) 

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas