Wacana Posisi Ketua Harian, PDIP: Akan Dibicarakan di Kongres V
PDI Perjuangan belum memutuskan soal adanya posisi ketua harian dan wakil ketua umum di dalam tubuh partai
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan belum memutuskan soal adanya posisi ketua harian dan wakil ketua umum di dalam tubuh partai berlambang banteng ini.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Bambang DH mengatakan, perlu atau tidaknya posisi ketua harian dan wakil ketua umum itu akan dibicarakan panjang lebar di Kongres V PDIP pada 8-10 Agustus di Bali.
"Kita belum sampai di keputusan, oleh karena itu semua dibicarakan, dimusyawarahkan secara panjang lebar di kongres," kata Bambang DH saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Baca: 16 Wakil Indonesia Siap Berjuang di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019
Baca: Tiga Langkah Natasha Rizky Jaga Kesehatan Keluarganya, Mulai Ganti Seprai Sampai Liburan
Baca: Beda dengan Penjelasan PLN, Investigasi Polri Soal Listrik Padam: Akibat Pohon yang Terlalu Tinggi!
Bambang juga belum menjawab secara spesifik orang yang cocok dan pas untuk mengisi jabatan itu.
Menurut Bambang, keputusan itu akan dibahas dan ada di tangan peserta kongres.
"Nanti dibicarakan di kongres. Oleh karena itu kita undang utusan itu kan terdiri dari ketua, sekretaris, bedahara DPD dan DPC. Itu kita undang bermusyawarah, berkongres untuk mengambil keputusan yang menggambaran aspirasi dari semua," ungkap Bambang.
Ia juga menilai wacana posisi ketua harian ini bukan jadi pro kontra di tengah-tengah kader.
Hanya saja, lanjut Bambang, wacana tersebut hingga kini masih dinamis.
"Saya tidak mau menggunakan terminologi pro kontra, tapi masih sangat dinamis," jelasnya.
Sebelumnya, jelang Kongres V PDIP pada 8-10 Agustus 2019 muncul wacana pos ketua harian dan wakil ketua umum.
Waksekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan penentuan ketua harian merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri.
"Jadi legal standing posisi kongres dalam hal ketua umum itu bukan lagi memilih, tapi menetapkan Bu Mega sebagai ketua umum. Setelah Bu Mega ditetapkan sebagai ketua umum, Bu Mega lah yang kemudian oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diberikan hak prerogatif untuk menyusun postur, struktur dan personel DPP Partai," ujar Basarah, Jumat (2/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.