PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan Demi Bisa Ganti Rugi Pada Konsumen karena Listrik Padam
PLN sempat membuat heboh karena listriknya padam hampir seharian, akan ganti rugi kerugian dari konsumen tapi malah potong gaji karyawan, pantas?
Editor: Asytari Fauziah
PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan Demi Bisa Ganti Rugi Pada Konsumen karena Listrik Padam
PLN sempat membuat heboh karena listriknya padam hampir seharian, akan ganti rugi kerugian dari konsumen tapi malah potong gaji karyawan, pantas?
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
• Viral Hari Ini Sosok Enzo Zenz Allie Taruna Akmil WNI Keturunan Prancis yang Jago 5 Bahasa
• 8 Petuah Almarhum KH Maimun Zubair Sebelum Meninggal, Berbahasa Jawa & Artinya Menggetarkan Hati
• Setelah Kang Daniel dan Jihyo, Heechul Super Junior Dikabarkan Pacaran dengan Momo TWICE!
• Hampir 5 Bulan Dirahasiakan, Akhirnya Nikita Mirzani Tunjukkan Wajah Anaknya, Mirip Dipo Latief?
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.
Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>