Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Wacanakan PNS Kerja dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor

Perkembangan revolusi industri 4.0 membawa angin segar semangat perubahan. Tidak hanya dunia usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Pemerintah Wacanakan PNS Kerja dari Rumah, Tak Perlu ke Kantor
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Perkembangan revolusi industri 4.0 membawa angin segar semangat perubahan.

Tidak hanya dunia usaha, birokrasi pemerintahan juga tidak mau ketinggalan.

Bahkan, berbagai rencana sedang disiapkan oleh pemerintah agar para Aparatur Sipil Negara ( ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS), bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Apa saja rencana tersebut?

Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja.

Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.

Fleksibel Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku sedang membuat rencana agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel, tidak melulu di kantor.

Berita Rekomendasi

"Ciri-ciri ASN 4.0 itu lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat nanti ada fleksibilitas dalam kerja," ujar Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," sambungnya.

Baca: Patok-patok Mulai Dipasang, Inikah Wilayah di Kalimantan yang Bakal Jadi Ibu Kota RI?

Baca: Dari Ocehan Oknum PNS Pemakai Narkoba, Sejoli Bandar Sabu Ini Akhirnya Dibekuk

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Saat itu, diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi.

Layanan masyarakat pun nantinya bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

Misalnya, tanda tangan dokumen untuk keperluan birokrasi tidak perlu seorang pejabat menandatangai satu per satu dokumen.

Namun bisa dilakukan dengan tanda tangan digital sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas