Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Plt Atau Plh Dilarang Angkat, Pindahkan Dan Berhentikan Pegawai

Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 itu tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKN: Plt Atau Plh Dilarang Angkat, Pindahkan Dan Berhentikan Pegawai
ISTIMEWA
Kepala BKN Bima Haria Wibisana 

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca: Yusuf, TKI yang Ditipu Calon Istrinya Viral, Sempat Dituduh Punya Anak-Istri, Kini Kembali ke Korea

Kepala BKN pun menyebutkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

BERITA REKOMENDASI

3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;


8. Memberikan izin belajar;

9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas