Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Mengaku Mertuanya Sakit Saat Pamit dari Arena Kongres PDIP

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, pamit dari arena Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, dengan alasan mertuanya sakit.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Mengaku Mertuanya Sakit Saat Pamit dari Arena Kongres PDIP
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim KPK yang menunjukan barang bukti berupa uang dollar Amerika dan bukti transfer saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, pamit dari arena Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, dengan alasan mertuanya sakit.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Hukum DPP PDIP Junimart Girsang.

Junimart mengaku kaget mendengar kabar I Nyoman Dhamantra ditangkap KPK.

"Setahu saya, beliau orang baik-baik cerdas santun terbuka orangnya," kata Junimart di arena Kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis ( 8/8/2019).

Bahkan, ia menyebutkan sampai Kamis (8/8/2019) siang dirinya masih berkomunikasi dengan Politikus asal Denpasar itu.

Baca: Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Terhadap Gadis di Garut Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban

Baca: I Nyoman Dhamantra Tidak Melawan Saat Dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Baca: Sebelum Cokok Nyoman Dhamantra, KPK Sudah Lakukan Kajian Terkait Bawang Putih Sejak 2017

"Kalau sekarang ada info beliau berurusan dengan KPK, ya, tentu saya tidak mengamini itu. Maka ketika kita dapat info A1 dalam masalah KPK, belum percaya. Belum ada info dan saya masih komunikasi dengan beliau jam 12.40 Wita," katanya.

Politikus yang juga advokat itu menjelaskan bahwa sekitar pukul 03.44. WITA, Dhamantra pamit melalui pesan WhatsApp dari arena kongres ke dirinya karena mertuanya sakit.

BERITA TERKAIT

"Jam 03.44 Wita dia ada berita mertua sakit. Saya bilang ya semoga lekas membaik dan masih dibalas 12.40 Wita masih balas, siap," ujarnya.

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Menariknya, Junimart menyebutkan bahwa dirinya bahkan satu pesawat dengan Dhamantra.

Tidak hanya itu, keduanya ternyata juga menyewa hotel yang sama, yakni di Bali Hyatt Nusa Dua.

"Dengan saya kemarin satu pesawat jam 21.00 menuju Bali, dan saya dan beliau satu hotel di Bali Hyatt, Nusa Dua. Sampai pagi nggak ada masalah dengan beliau. Saya satu pesawat, dari Ngurah Rai satu mobil ke Bali Hyatt sama-sama check-in beliau nggak ada bicara apa-apa santai," paparnya.

Kronologi penangkapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.

Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.

Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.

Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.

Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.

Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila I Nyoman Dhamantra menerima uang suap dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar selaku pihak swasta.

"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca: Gadis Asal Bandung Ditikam Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Usai Melakukan Hubungan Badan di Semak

Baca: Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa 2019 Dilanjutkan ke Purwokerto, Solo, Surabaya dan Kudus

Baca: Atasi Polusi, Presiden Harap Mobil Listrik Terjangkau

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR RI masih terjadi hingga saat ini.

"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.

Baca: Meningkatkan Keamanan Mobile Menggunakan Solusi Berbasis Cloud BlackBerry®

Baca: Megawati Pastikan Tidak Ada Posisi Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum di PDIP

Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Chandry.

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.

KPK pun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

Penulis: Ragil Armando

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nyoman Dhamantra Tinggalkan Arena Kongres PDIP, Ngaku Jenguk Mertua 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas