Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal Kasus Praktik Dugaan Suap Izin Impor Bawang Putih, Mendag: Saya Belum Tahu

Enggar pun mendukung KPK dan terbuka jika diperlukan keterangannya dalam menangani dugaan suap izin kuota impor bawang putih.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Ditanya soal Kasus Praktik Dugaan Suap Izin Impor Bawang Putih, Mendag: Saya Belum Tahu
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui anggota Komisi VI DPR Nyoman Dharmantra dan pihak swasta yang terjerat dugaan suap dalam pemberian izin kuota impor bawang putih.

"Saya enggak tahu, belum tahu. Kalau ada nama-nama itu, pasti tidak akan dapat izin dan di-blacklist, pasti. Tapi kan kami lihat dulu perkembangannya," papar Enggar di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Enggar pun mengaku heran adanya praktik suap dalam mendapatkan izin impor bawang putih.

Menurutnya, importir yang ingin mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag hanya perlu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan melakukan wajib tanam sebesar 5 persen dari kuota impor.

"Sekarang ngapain itu orang (berikan suap), asal memenuhi persyaratan, ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukanlah dengan benar, ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang," papar.

Politisi Partai NasDem itu pun mendukung KPK dan terbuka jika diperlukan keterangannya dalam menangani dugaan suap izin kuota impor bawang putih.

Baca: Dukung Ekspansi Pasar Nama Domain .id ke Luar Negeri

Baca: Malu-malu Akui Dekat dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Anjani: Aku Nyaman

Baca: Ini Kata BMKG Minangkabau Soal Ubur-ubur Bergelimpangan di Bibir Pantai Pesisir Selatan

"Kami dukung dan KPK sudah memiliki seluruh proses. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat (izin impor) dan itu bisa dilihat di online," ujar Enggar.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, bukti transfer Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing Dollar Amerika dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terkait impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.

"Uang tersebut diduga rencananya diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi (Komisi VI)," kata Agus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, Agus mengatakan hingga pagi ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"11 orang terdiri dari unsur Swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," kata Agus.


Agus mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia

"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata Agus.

Setelah tim KPK memeriksa di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan.

Untuk itu tim KPK mengamankan bukti transfer sekira Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing berupa Dollar Amerika.

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus.

Agus mengatakan, terkait perkembangan penanganan perkara ini pihaknya akan informasikan kembali melalui Konferensi Pers.

"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas