Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR dari PDIP yang Ditangkap KPK Dikenal Santun dan Cerdas

Namun rekan Dhamantra di PDIP. Ketua Badan Hukum DPP PDIP Junimart Girsang mengatakan dirinya belum yakin dg info itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR dari PDIP yang Ditangkap KPK Dikenal Santun dan Cerdas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif.

Pecat kader

Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK. Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika," kata Hasto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali, Kamis (8/8/2019).

Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi.

Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi.

"PDI Perjuangan tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai akan diberikan danksi pemecatan. Langsung, langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," ujar Hasto.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas