Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Fakir Diperkenankan Jual Kembali Daging Hewan Kurban yang Diterima, Ini Hukumnya

Ustaz Alwi menjelaskan ibadah kurban ini dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Orang Fakir Diperkenankan Jual Kembali Daging Hewan Kurban yang Diterima, Ini Hukumnya
TRIBUN/HUSEIN SANUSI
Pekerja menguliti kambing setelah disembelih di Pasar An'am di Kilo Asyaro di Kota Makkah, Selasa (23/7/2019). Pasar yang terletak 15 km dari kota Makkah menjadi pilihan favorit Jemaah Haji Indonesia untuk membayar Dam Haji Tamattu. TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI 

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Alwi menjelaskan ibadah kurban ini dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.

Sedemikian mulia ibadah kurban ini, sambung dia, sehingga Rasulullah SAW mengecam keras orang yang memiliki kemampuan tapi enggan berkurban:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah)

Sedangkan peruntukkannya tentunya mengacu kepada Firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj : 28)

Berita Rekomendasi

Maka jelas seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan selebihnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun tidak boleh menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”. (HR Al-Hakim)

Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah. Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas