Orang Fakir Diperkenankan Jual Kembali Daging Hewan Kurban yang Diterima, Ini Hukumnya
Ustaz Alwi menjelaskan ibadah kurban ini dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.
Editor: Fajar Anjungroso
Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Baca: Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri, Simak Penjelasannya Berikut
Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:
أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره
Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).
Ad Dasuqi juga berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan kurban, kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging kurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.
Berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban, kepemilikan mereka tidak sempurna hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Kesimpulannya, bagi yang berkurban hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya.
Sedangkan bagi penerima daging kurban, boleh ia jual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir, logika sederhananya,
"Kalau orang faqir sudah terima daging kurban, maka itu milik dia, jadi mau dijual atau mau dimakan itu terserah mereka."