Sikap Politik Kongres V PDIP: Eratkan Persatuan, Tetapkan GBHN, Hingga Lestarikan Lingkungan
Selain menetapkan ketua umum dan pengurus DPP PDIP, Kongres pun melahirkan sikap politik untuk lima tahun ke depan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kongres V PDIP resmi ditutup oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Sabtu (10/8/2019).
Selain menetapkan ketua umum dan pengurus DPP PDIP, Kongres pun melahirkan sikap politik untuk lima tahun ke depan.
Hasilnya, sikap politik PDIP dirumuskan mulai dari bidang ekonomi, ekonomi, budaya, hingga kesehatan.
Sikap politik itu, dimuat dalam dokumen yang tidak dibacakan saat Kongres. Namun telah disetujui untuk disebarkan publik.
Salah satu sikap politik PDIP adalah mendorong kembali lahirnya produk orde baru Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang selama ini sejak amandemen UUD 1945 tak lagi dipergunakan.
Baca: Perjuangan Nenek Sahnun Kumpulkan Uang Rp 10 Juta dari Mulung 5 Tahun untuk Kurban
"Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan," tulis Sikap Politik PDIP, Sabtu (10/8/2019)
PDIP juga menegaskan sikapnya dalam isu lingkungan. Selain itu, PDIP meminta negara ikut memastikan kelestarian lingkungan, salah satunya degradasi hutan.
"Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan," bunyi poin 15.
Berikut sikap Politik PDIP sebagai hasil Kongres V PDIP:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.
Baca: Resep Masakan Olahan Daging Sapi dan Kambing Cocok untuk Hidangan Idul Adha 2019, Mudah dan Praktis!
4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.
5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.