Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Lalai Terjadi Karhutla, Polisi Tetapkan PT SSS Sebagai Tersangka Korporasi

Dedi Prasetyo mengatakan PT SSS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam mengawasi lahannya hingga menyebabkan karhutla.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dianggap Lalai Terjadi Karhutla, Polisi Tetapkan PT SSS Sebagai Tersangka Korporasi
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tim Manggala Agni Daops Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan di Jalan Gelatik, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (30/7/2019). Terdapat sekitar 7 hektare lahan yang habis terbakar di kawasan tersebut dan tim Manggala Agni telah berusaha memadamkan areal tersebut sejak pagi hingga sore hari. Pemadaman akan digelar hingga beberapa hari ke depan agar kebakaran tidak meluas. Tribun Pekanbaru/Theo Rizky 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan PT SSS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam mengawasi lahannya hingga menyebabkan karhutla.

"Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca: Tersinggung Suara Sepeda Motor, 5 Pemuda Kejar dan Keroyok Beben Hingga Meregang Nyawa

Saat ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan 15 orang dari PT SSS telah dimintai keterangan terkait kontrol dan pengawasan yang mereka lakukan terhadap lahan yang terbakar.

"Ini sudah dimintai keterangan 15 orang mulai dari direksi kemudian layer di bawahnya sampai dengan karyawan. Sampai sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan menjadi tanggung jawab mereka. Kan sudah ada pembagian-pembagiannya, sudah ada SOP-nya," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pula penetapan tersangka kepada direksi hingga karyawan perusahaan juga dapat dilakukan.

Baca: Kronologi Jagal Meninggal Saat Akan Sembelih Hewan Kurban, Jatuh di Atas Sapi Bukan karena Ditendang

Hal itu dapat dilakukan, kata dia, apabila mereka memang terbukti lalai dan tidak peduli pada lahan yang terbakar, meski itu adalah tanggung jawabnya.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan dicek semua tingkat kelalaiannya di mana, apakah mulai direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yg menjadi tanggung jawab dan kontrol dia. Kalau memang terbukti, ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yg bertanggung jawab mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas