Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Soetikno Soedarjo

"Kelimanya dipanggil untuk tersangka SS (Soetikno Soedardjo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Soetikno Soedarjo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Kelimanya adalah karyawan PT Dimitri Utama Abadi Amanda Pradita, pensiunan PT Dimitri Utama Abadi Zulhaida, karyawan swasta Dahlia Ambarwati, serta dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi Tita Wahyudi dan Widhi Darmawan.

"Kelimanya dipanggil untuk tersangka SS (Soetikno Soedardjo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait. 

Baca: Selpi Lusniawati Minta Presiden Pulangkan Ibunya: Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Arab Saudi

"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).

Baca: Ini Rincian Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil-Genap Jakarta, Simak Ketentuannya

Berita Rekomendasi

"Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang," sambungnya.

Keempat kontrak yang dimaksud adalah:

1. Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls Royce.

2. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

3. Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

4. Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Christoforus Ristianto
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul KPK Panggil 5 Saksi Terkait Dugaan TPPU Soetikno Soedarjo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas