KPK Periksa Fathan Subchi, Politisi PKB di Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan.
Fathan akan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) yang menjerat Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).
Fathan diketahui merupakan anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Selain Fathan, penyidik KPK juga bakal memeriksa seorang unsur swasta atau mantan tenaga ahli anggota DPR atas nama Yasti bernama Jailani. Dia juga bersaksi untuk tersangka Hong Arta.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementrian PUPR.
Baca: KBRI Washington: Boeing Siap Cairkan Ganti Rugi untuk Ahli Waris Korban Lion Air 737-8 MAX
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementrian PUPR.
Baca: Fakta di Balik Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah: Korban Pernah 2 Kali Buat Laporan KDRT Istri
Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.
Mereka yang dijerat KPKadalah anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia dan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.