Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (e-KTP)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019) saat mengumumkan 4 tersangka baru korupsi e-KTP 

Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster, dari unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta.

Mereka dari kluster politisi adalah Setyo Novanto, Mantan Ketua DPR 2014-2019; Markus Nari, mantan anggota DPR yang sedang dalam proses persidangan.

Kemudian pejabat Kemendagri ialah Irman, Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri.

Dan dari unsur swasta Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses 4 orang dari unsur, yakni 2 orang anggota DPR masing-masing Markus Nari dan Miryam S Hariani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas