Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP

Markus Nari, didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan e KTP Tahun 2011-2012.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cara Markus Nari Rintangi Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari, didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Bagaimana cara Markus Nari melakukan perbuatan merintangi proses hukum?

JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, menjelaskan Markus Nari meminta bantuan Anton Taufik, pengacara, untuk membantu menangani perkara proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik.

Hal itu setelah penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk Markus Nari.

"Pada 7 Maret 2017, terdakwa meminta Anton Taufik agar datang ke ruang kerjan di Gedung DPR untuk memantau perkembangan persidangan perkara tindak perkara korupsi KTP Elektronik tersebut," kata Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Terdapat Persamaan antara Stephen Hawking dengan Pengemudi Ojol

Baca: Perang Dagang AS-Cina Makin Sengit, Jerman Bisa Keruk Untung

Baca: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Borneo FC di Indosiar, Maung Bandung Ingin Menang di Kandang

Atas permintaan itu, Anton Taufik menyanggupi.

Berita Rekomendasi

Dia menerima dana operasional sebesar SGD10.000 yang diberikan terdakwa melalui Muhamad Gunadi alias Gugun, sopir terdakwa.

Pada 9 Maret 2017, Anton Taufik memantau sidang perdana perkara KTP Elektronik atas nama Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kemudian, Anton Taufik melaporkan kepada terdakwa melalui telepon bahwa nama terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP Elektronik sebesar USD400,000.

Pada 12 Maret 2017, terdakwa meminta Anton Taufik datang ke rumah terdakwa.

Pada pertemuan itu, terdakwa meminta Anton Taufik agar mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Terdakwa dan Miryam S Haryani.

Atas permintaan tersebut, Anton Taufik menyanggupinya.

Baca: Gimbal Ponsel DJI Osmo Mobile 3 Sekarang Lebih Murah dan Bisa Dilipat

Baca: Respons Surya Paloh Sikapi Keputusan Jokowi Soal Posisi Jaksa Agung Diisi Bukan Orang Parpol

Berselang satu hari kemudian, Anton Taufik menemui Suswanti, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S Haryani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas