Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Pertani Terkait Kasus Suap Pengurusan Izin Impor Bawang Putih

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Kantor Pertani Terkait Kasus Suap Pengurusan Izin Impor Bawang Putih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tidak memiliki uang untuk membayar commitment fee tersebut dan kemudian Chandry meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.

"ZFK (Zulfikar) diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Agus melanjutkan dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar.

"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 siang ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW (Doddy) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," kata Agus.

Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW (Doddy) yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas