KPK Geledah Kantor Pertani Terkait Kasus Suap Pengurusan Izin Impor Bawang Putih
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, tiga lokasi penggeledahan berada di sekitaran Jakarta dan Bogor.
Antara lain Kantor PT Pertani (Persero), tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor.
Baca: Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Baca: Anies Baswedan Sindir Kinerja Pansus Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Maju Mundur
Baca: Ariel Beri Komentar Soal Alasan Uki Mundur Dari Noah Dikabarkan Lantaran Berhijrah
Kemudian dua lokasi yang digeladah berada di Bandung, di antaranya rumah saksi di Katapang Indah Residence dan rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit Bandung Wetan.
"Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca: Yakuza Jepang Pinjam BMW, Berhenti Tengah Jalan Tol dan Pukul Penumpang Lain
Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 Ancam Sosok Presiden Baru di 2024
Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
Kode lock kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah lock kuota dalam kasus dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Istilah tersebut menjadi kode yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.