KPK Geledah Kantor Pertani Terkait Kasus Suap Pengurusan Izin Impor Bawang Putih
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Agus memaparkan uang sebanyak Rp 2 miliar tersebut rencananya digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Dalam kasus ini teridentifikasi istilah Lock Kuota," imbuh Agus.
Baca: Tewas Tenggelam di Jepang, Jasad Wayan Ada dan Wayan Ariana Diterbangkan ke Bali
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Faksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Agus mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut KPK menduga sebagai pemberi pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Agus menjelaskan Chandry alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.
Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Baca: Digadang-gadang Jadi Kandidat Menteri Jokowi, Abdullah Azwar Anas: Saya tidak Tahu, Nanti Dikira GR
Sebelumnya Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Karena proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Zulfikar memiliki koneksi dengan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati dan pihak swasta Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional.
"Setelah itu DDW (Doddy), ZFK (Zulfikar), MBS (Mirawati) dan INY (Nyoman) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," kata Agus.
Agus menjelaskan dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.
Baca: Pengakuan Waria Kena Razia: Kalau Malam Saya Jadi Wanita, Siangnya Perkasa, Kadang Dapat Rp 300 Ribu
Ia mengatakan angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.