Hakim Kabulkan Pengajuan ''Justice Collaborator'' Dirut PT Tjokro Bersaudara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan status justice collaborator kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.
Selama proses persidangan, hakim menimbang bahwa selama persidangan majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, serta tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa.
"Maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," kata hakim.
Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus-terang, dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Eddy Tjokro mengaku menerima putusan tersebut. Dia tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terima," kata dia.
Sementara itu, JPU pada KPK mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding.
"Pikir-pikir," ungkapnya.