Ini Jadwal Sidang Gugatan Perdata Kivlan Zen Terhadap Wiranto
Sidang tersebut berjalan tanpa dihadiri oleh prinsipal, yakni Kivlan dan Wiranto namun dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).
Sidang tersebut berjalan tanpa dihadiri oleh prinsipal, yakni Kivlan dan Wiranto namun dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.
Baca: Terjadi Aksi Protes, Pemerintah Hong Kong Bikin Situs Khusus untuk Wisatawan
Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas beracara dari kedua belah pihak, Antonius menjelaskan court calendar atau jadwal persidangan untuk perkara tersebut.
Berikut jadwal yang dijelaskan oleh Antonius dan disepakati kedua belah pihak:
15 Agustus 2019: Upaya perdamaian dan penunjukan mediator.
26 September 2019: Penjelasan hasil mediasi.
29 September 2019: Jika upaya mediasi atau perdamaian gagal maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.
Baca: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang ke Hadi Poernomo Hingga Sofjan Wanandi
3 Oktober 2019: Jawaban pihak Tergugat.
10 Oktober 2019: Replik dari Penggugat.
17 Oktober 2019: Duplik dari Tergugat.
24 Oktober: Putusan sela. Kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut. Kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau eksepsi atas kewenangan absolut ditolak maka dilanjutkan pembuktian.
31 Oktober 2019: Bukti surat dari Penggugat.
7 November 2019: Bukti surat dari Tergugat.
14 November 2019: Saksi dari Penggugat
21 November 2019: Saksi Penggugat
28 November 2019: Saksi Tergugat
5 Desember 2019: Saksi Tergugat
12 Desember 2019: Kesimpulan
19 Desember 2019: Pembacaan Putusan.
"Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik. Kalau ada perubahan itu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," tutup Antonius.
Setelah sidang selesai dan ditutup oleh Antonius, kemudian ia menyilakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.