Istana Harap RKUHP Disahkan September 2019
Pemerintah serta DPR terus membahas tiga point yang menjadi fokus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah serta DPR terus membahas tiga point yang menjadi fokus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Tiga point yang masih dibahas bersama anggota dewan ialah mengenai penghinaan terhadap presiden, persoalan kejahatan terhadap kesusilaan dan tindak pidana khusus.
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy berharap RKUHP bisa disahkan pada pertengahan September 2019.
"Dari tiga itu, optimis sekali akan bisa selesai. Kami dan DPR optimis pertengahan September bisa disahkan di DPR," tutur Eddy, Rabu (14/8/2019) di Kantor Staf Presiden (KSP), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.'
Baca: DPD Butuh Pimpinan yang Bisa Terjemahkan Nawacita Jokowi
Baca: Sidarling, Metode Bu Guru Luh Made Suriwati
Baca: Real Madrid juga Tertarik Rekrut Neymar dan Dapat Dukungan Dari Pemilik PSG
Eddy menjelaskan sebelumnya ada tujuh topik krusial RKUHP yang pembahasannya alot, yakni masalah hukum adat, pidana mati, penghinaan terhadap presiden.
Kesusilaan, tindak pidana khusus, terorisme, korupsi, narkotika, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Eddy melanjutkan dari tujuh isu krusial tinggal tiga yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR memiliki waktu 25 hari untuk mengesahkan RKUHP.
Lebih lanjut, Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RKUHP. Rencananya, DIM akan dikirimkan ke DPR pada 26 Agustus 2019.
"Ya memang waktunya sangat sempit, mendesak. Sampai reses ini. Tapi tadi kita mencoba untuk membuat timeline, 26 Agustus ini mudah-mudahan bisa beres ya," imbuh Moeldoko.