Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan
Namun ia mengatakan, surat permohonan kepada Habibie sedang dibuat dan belum diantar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar
"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 16 Agustus: Leo Korbankan Kehidupan Pribadi, Virgo Jangan Berdebat
Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.
Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.
Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil, dan barang berharga, bahkan berutang.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya, pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.
Selain itu, Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan di antara keduanya.
Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan.
Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.