Pengamen Korban Salah Tangkap Akui Akan Pakai Uang Ganti Rugi untuk Ini, Najwa Shihab Tersenyum Haru
Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun sayangnya, tuntutan Fatahillah serta kedua rekannya yang lain, Ucok dan Pau ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2019).
TONTON JUGA
Hadir di acara Mata Najwa, Fatahillah membeberkan mimpinya jikalau uang ganti rugi tersebut dikabulkan pihak terkait.
Penelusuran TribunJakarta.com Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) diketahui dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu.
Mereka bahkan mendapatkan siksaan dan perlakukan tak manusiawi selama diintrogasi polisi kala itu.
Mulanya Fatahillah membongkar pengalaman tak menyenangkannya selama berurusan dengan lembaga penegak hukum.
"Pahit rasanya di penjara, lebih enak diluar dibanding di penjara," kata Fatahillah, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (15/8/2019).
• Bukan Nagita Slavina, Mama Amy Justru Pilih Sosok Ini Sebagai Menantunya yang Paling Sabar
• Siswa Penemu Obat Kanker Diisukan Butuh Pengamanan, Guru: Instansi Terkait Berpikir ke Arah Itu
TONTON JUGA