Politikus Golkar Kecipratan Rp20 Miliar dari e-KTP
Markus juga didakwa mengalangi pemeriksaan saksi persidangan e-KTP dengan meminta saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan perihal dirinya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Selanjutnya Menteri Keuangan akhirnya menyetujui ijin perpanjangan kontrak e-KTP tahun jamak melalui Surat Nomor S-211/MK.02/2012 tertanggal 01 November 2012.
Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan di DPR RI, pada tanggal 16 November 2012 DPR RI mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang didalamnya termasuk anggaran Lanjutan pelaksanaan KTP Elektronik sebesar Rp 1,045 Triliun.
Bahwa karena adanya praktek-praktek melawan hukum di atas, Konsorsium PNRI yang diketuai oleh Isnu Edhi Wijaya tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP Elektronik setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4,917 Triliun. meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
"Uang yang diterima oleh terdakwa sebesar 400,000 Dolar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Sugiharto dan sebesar 1,000,000 Dollar AS dari Andi Agustinus Als Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya untuk membiayai proyek penerapan KTP Elektronik Tahun 2011-2013," kata JPU pada KPK.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyebut orang lain dan korporasi yang diuntungkan atas perbuatan Markus Nari adalah:
1. Setya Novanto: 7,3 juta Dollar AS
2. Irman: Rp 2.371.250.000, 877.700 Dollar AS dan 6.000 Dollar Singapura
3. Sugiharto: 3.473.830 Dollar AS
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong: 2.500.000 Dollar AS dan Rp1.186.000.000
5. Gamawan Fauzi: Rp 50.000.000 dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia
6. Diah Anggraeni: 500.000 Dollar AS dan Rp22.500.000
7. Drajat Wisnu Setyawan: 40.000 Dollar AS dan Rp25.000.000
8. Miryam S Haryani: 1.200.000 Dollar AS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.