Politikus Golkar Kecipratan Rp20 Miliar dari e-KTP
Markus juga didakwa mengalangi pemeriksaan saksi persidangan e-KTP dengan meminta saksi Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan perihal dirinya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
23. PT LEN Industri: Rp3.415.470.749
24. PT Sucofindo: Rp 8.231.289.362
25. PT Quadra Solution: Rp79.000.000.000
26. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp10.000.000
Utus Pengintai dan Dekati Miryam
Dalam dakwaan kedua, Markus Nari selaku anggota DPR didakwa merintangi pemeriksaan saksi Miryam S Haryani yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura untuk persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Markus melakukan sejumlah modus agar nama dirinya tidak diungkap saksi Miryam sebagai salah satu pihak penerima suap dari rangkaian penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, membeberkan mulanya Markus Nari meminta bantuan pengacara Anton Taufik untuk membantunya lantaran namanya disinyalir bakal menjadi pihak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hal itu setelah penyidik KPK melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuknya.
Pada 7 Maret 2017, Markus meminta Anton Tofik agar datang ke ruang kerjanay di Gedung DPR. Markus minta anton untuk memantau perkembangan persidangan kasus e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anton menyanggupi.
Untuk awalan, Anton Tofik menerima dana operasional sebesar 10.000 Dollar Singapura dari Markus Nari melalui sopirnya, Muhamad Gunadi alias Gugun.
Pada 9 Maret 2017, Anton Tofik memantau sidang perdana perkara e-0KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kemudian, Anton melaporkan kepada terdakwa melalui telepon bahwa nama Markus Nari disebut sebagai salah satu penerima aliran dana terkait proyek e-KTP sebesar 400,000 Dolar AS.
Selanjutnya, Markus meminta Anton Tofik datang ke rumahnya. Markus meminta Anton Tofik agar mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama terdakwa dan saksi Miryam S Haryani. Anton menyanggupinya.
Kemudian, Anton Tofik menemui Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anotn meminta fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S Haryani. Atas permintaan tersebut, Suswanti menyanggupi.
"Pada 14 Maret 2017 bertempat di Jalan Bungur tepatnya di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti memberikan fotokopi BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S. Haryani beserta fotokopi surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto kepada Anton Tofik. Selanjutnya Anton Tofik memberikan uang sebesar Rp 2 Juta kepada Suswanti," ungkap JPU pada KPK.
Pada 15 Maret 2017, Anton Tofik melaporkan kepada terdakwa sudah mendapatkan BAP atas nama Markus Nari dan BAP atas nama Miryam S Haryani. Kemudian terdakwa meminta Anton Tofik menyerahkan fotokopi kedua BAP itu di Mall fX Sudirman Jalan Jenderal Sudirman, Senayan.
Setelah membaca BAP atas nama Miryam S Haryani, terdakwa mengatakan kepada Anton Tofik untuk mengantarkan BAP ke kantor Elza Syarief, selaku pengacara Miryam, dengan menyerahkan kembali fotokopi BAP itu. Atas permintaan itu, Anton Tofik menyanggupi dan dia kembali mendapat uang 10,000 Dollar AS dari Markus Nari.
Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa menghubungi Anton Tofik agar datang ke rumahnya. Pada pertemuan itu, terdakwa kembali menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP atas nama Miryam S. Haryani dengan mengatakan, “Bagaimana itu?” kemudian Anton Tofik menjawab, “Bahaya ini bisa masuk...”, artinya bisa menjadi tersangka.
"Selanjutnya Anton Tofik membaca kembali dan menandai dengan stabilo warna kuning tulisan nama “Markus Nari” dan nominal uang yang diterima “Markus Nari” terkait proyek KTP Elektronik yang tercantum dalam BAP atas nama Miryam S. Haryani, kemudian Terdakwa menandai tulisan yang distabilo tersebut dengan tulisan “dicabut”," kata JPU pada KPK.
Selanjutnya, terdakwa meminta Anton Tofik membujuk Miryam S Haryani agar tidak menyebut nama terdakwa di sidang pengadilan oleh karenanya terdakwa meminta Anton Tofik mengantarkan BAP atas nama Miryam S. Haryani yang sudah distabilo dan ditulis “dicabut” tersebut kepada Elza Syarief.
Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Markus Nari menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan – Jakarta Selatan. Markus meminta Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan di sidang pengadilandan menjanjikan memberikan kompensasi berupa jaminan untuk keluarga Miryam.
Selanjutnya, Anton menemui Elza Syarief di kantornya. Di situ sudah ada ada Miryam S Haryani.
Pada pertemuan tersebut, Miryam S Haryani seketika menanyakan kepada Anton Tofik, “Mana BAP saya?” Kemudian Anton Tofik menyerahkan fotokopi BAP atas nama Miryam S. Haryani yang sudah ditandai dengan stabilo kuning dan ditulis “dicabut” tersebut.
Selanjutnya, Anton Tofik menghubungi terdakwa melaporkan telah menyerahkan fotokopi BAP atas nama Miryam S Haryani tersebut. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar 10.000 Dollar AS kepada Anton Tofik di Mall fX Sudirman.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa juga memberitahukan bahwa siang harinya (sebelum Anton Tofik ke kantor Elza Syarief,-red), terdakwa telah menemui Miryam S. Haryani dan menyampaikan apabila Miryam S. Haryani mau mencabut keterangan di sidang pengadilan maka terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S. Haryani," ujarnya.
Pada 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tpikor Jakarta, sebagai Saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di kesempatan itu, akhirnya Miryam S Haryani mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek e-KTP, termasuk penerimaan Markus Nari 400,000 Dollar AS.
Atas pencabutan keterangan Miryam S Haryani tersebut, hakim mengingatkan agar Miryam S Haryani memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah.
Pada 5 April 2017, Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya Miryam S Haryani dinyatakan bersalah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (tribun network/gle/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.