Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim
Hal itu berlangsung ketika kuasa hukum Kivlan sebagai pihak penggugat, Tonin Tachta Singarimbun tidak terima ketika sidang sudah dimulai tanpa dirinya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
"Sebentar-sebentar," kata Antonius mengetuk-ngetuk palunya untuk melerai kedua belah pihak.
Hakim pun meminta kedua pihak kembali ke tempat duduknya masing-masing setelah selesai memeriksa berkas kelengkapan beracara di persidangan.
Awal perseteruan
Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.
Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.
"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.
Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.