Sidang Sempat Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Adu Mulut di Depan Hakim
Hal itu berlangsung ketika kuasa hukum Kivlan sebagai pihak penggugat, Tonin Tachta Singarimbun tidak terima ketika sidang sudah dimulai tanpa dirinya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.
Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.
Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil, dan barang berharga, bahkan berutang.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya, pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.
Selain itu, Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan di antara keduanya.
Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan.
Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.