Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulhas Serahkan Wacana Penghidupan GBHN kepada MPR Periode Berikutnya

Ia membantah ada deal-deal tertentu dalam pembahasan yang akan menjadi amandemen terbatas UUD 1945 tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zulhas Serahkan Wacana Penghidupan GBHN kepada MPR Periode Berikutnya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memastikan wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan dibahas oleh anggota MPR periode berikutnya.

Anggota MPR periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada September tahun ini.

"Amandemen terbatas untuk model garis-garis besar haluan negara itu sudah jadi dan selesa. Kita nanti akan rapat akhir masa dan akan diserahkan kepada MPR yang akan datang," kata Zulhas, panggilan akrabnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Zulhas mengatakan, proses pembahasan GBHN memerlukan waktu yang lama.

Baca: Nasdem Sedang Kaji Wacana Menghidupkan Kembali GBHN

Ia membantah ada deal-deal tertentu dalam pembahasan yang akan menjadi amandemen terbatas UUD 1945 tersebut.

"Enggak ada lobi ini soal keputusan politik ini. Nanti MPR yang akan datang ditentukan oleh 600-700 org, bukan pula soal pimpinan," tegasnya.

Ia mengaku tak masalah dengan isyarat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak rencana penentuan GBHN.

Berita Rekomendasi

"Ya terserah MPR nanti itu kan jadi bahan," ujarnya.

Baca: PDIP: Tidak Ada Perbedaan Soal Haluan Negara dengan Jokowi

Dalam pidato pembukaan sidang tahunan 2019, memaparkan MPR telah mengkaji penataan ulang sistem ketatanegaraan.

Melalui berbagai aspirasi dan masukkan, MPR merekomendasikan menghidupkan kembali GBHN dimasukkan ke dalam amendemen terbatas UUD 1945.

Zulhas memaparkan urgensi menghidupkan kembali GBHN. Negara seluas dan sebesar Indonesia butuh haluan negara, khususnya sebagai pedoman dan paduan rancangan pembangunan dan berkesinambungan.

"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat," ucap Ketua Umum PAN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas