Pelaku Kasus Video Vina Garut Idap Kelainan Seksual?
Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video Vina Garut, Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka berinisial B alias W.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di dalam kamar tersebut juga tampak sebuah sofa kecil yang disimpan di depan jendela kamar dan satu televisi menempel di dinding berhadapan dengan ranjang.
Dibayar Rp 500 Ribu
Pemeran wanita dalam video 'Vina Garut' yang berinisial V (19) hanya dibayar Rp 500 ribu untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Harga yang sama juga diterimanya saat melakukan aksi dalam video berjudul Vina Garut yang menunjukkan adegan tiga pria melawan satu wanita.
"Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria, tetap segitu dibayarnya," ujar Kapolres Garut, Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019).
Budi menyebut, aksi asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Garut.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan
Baca: Pertamina Dinilai Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing Tangani Tumpahan Minyak
Selain mengamankan V, polisi juga sudah mengamankan satu di antara tiga pria pemeran di video Vina Garut.
Pria yang diamankan tersebut berinisial A dan kondisinya sekarang dalam keadaan sakit parah.
V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus sebagai suami istri.
Namun kini keduanya telah bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain," ucapnya.
Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Mapolres Garut.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi A.
Kominfo diminta blokir
Polres Garut sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Twitter yang mengunggah video dewasa berjudul 'Vina Garut'.
"Saya sudah minta Kasatreskrim untuk koordinasi dengan Kominfo agar akun medsos yang nyebarkan videonya ditutup," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019) dikutip dari kompas.com.
Budi menyampaikan, pihaknya juga tengah melacak akun media sosial yang pertama kali mengunggah video tersebut.
Baca: Dede Sunandar Daftar BPJS untuk Pengobatan Sang Putra yang Idap Penyakit Langka
Ada UU ITE dan pornografi yang bisa menjerat pemilik akun media sosial tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan, menurut Budi kedua pelaku yang ada dalam video tersebut tidak pernah berniat menyebarkan video mereka di media sosial.
Video yang dibuat tahun 2018 lalu pun, baru menyebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) sore.
Selang empat jam kemudian, aparat kepolisian pun langsung memgamankan dua orang yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka. (tribunjabar.co.id/ kompas.com/ Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tersangka A Sekaligus Suami V di Video Vina Garut Disebut Biseksual, Sekarang Terbaring Sakit
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Video Vina Garut , Polisi Kembali Tetapkan Tersangka, Sudah 3 Tersangka, 2 Lagi Masih Diburu