Jusuf Kalla: Draf Konstitusi Dibuat 10 hari, sementara Pasal di DPR Berbulan-bulan
Menurut Jusuf Kalla, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan bahwa rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba tiba
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat akan meninggalkan ruang Sidang DPR RI tentang RAPBN Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Adapun, fokus RAPBN diarahkan pada lima hal utama yang Pertama, penguatan kualitas SDM untuk mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil, dan sejahtera. Kedua, akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Ketiga, penguatan program perlindungan sosial untuk menjawab tantangan demografi dan antisipasi aging population. Keempat, penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk mendorong kemandirian daerah. Dan terakhir, kelima, antisipasi ketidakpastian global. Tribunnews/Jeprima
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyidir kerja legislasi DPR RI saat menghadiri acara peringatan konstitusi yang diselenggarakan oleh MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Jusuf Kalla membandingkan legislasi di DPR dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam membuat konstitusi Republik Indonesia.
"Jadi draf konstitusi itu sebenarnya hanya dibicarakan 10 hari oleh tokoh-tokoh di BPUPKI. Kita satu pasal kadang-kadang berbulan-bulan dibahas di DPR," kata Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla, cepatnya membuat draf konstitusi saat itu menandakan bahwa rancangan konstitusi tidak dibentuk secara tiba tiba.
Konstitusi juga dirembukan secara serius dan matang.
"Konstitusi juga memiliki harga-harga yang pas," katanya.
Jusuf Kalla berterima kasih pada mereka yang telah memproklamirkan kemerdekaan dan memformulasikan konstitusi negara.
konstitusi Indonesia dirancang dengan baik sehingga konsiten hingga saat ini.
Meski beberapa kali berubah, namun mukadimahnya tidak berganti.
"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konstitusi. Jadi apa yang tidak berubah dari konstitusi? Yaitu mukamidah. UUD 1945, UU RIS, UUDS, UUD 1945 yang diamandemen, mukadimahnya (tidak dirubah)," kata Jusuf Kalla.
Menurut Jusuf Kalla mukadimah konstitusi tidak berubah karena berisikan tujuan serta dasar bernegara.
Tujuannya yakni mencapai sebuah negara adil dan makmur dengan dasar negara Pancasila.
"Itu tidak berubah di bangsa kita. Tidak ada yang berani dan tidak perlu ada yang berubah dari dasar dan tujuan. Yang berubah itu ayat-ayatnya," pungkas Jusuf Kalla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.