Cara Cek Besaran Kompensasi PLN untuk Pelanggan Prabayar, Pasca Bayar, dan Pelanggan Premium
Berikut ini cara cek besaran kompensasi yang diberikan PLN untuk pelanggan prabayar, pasca bayar, dan pelanggan premium.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Berikut ini cara cek besaran kompensasi yang diberikan PLN untuk pelanggan prabayar, pasca bayar, dan pelanggan premium.
TRIBUNNEWS.COM - PT PLN akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi pada warga.
Kompensasi ini diberikan terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Banten pada Minggu (4/8/2019) silam.
Adapun kompensasi yang diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Tak hanya itu, kompensasi ini diberikan berdasarkan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan penarturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca: PLN Duga Blackout Karena Pohon, IKKS : Pernyataan PLN Cenderung Ingin Menyalahkan Masyarakat
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
PT PLN telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi ini.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar.
Jumlah ini telah sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni Inten, Kamis (8/8/2019).
Mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah.
PT PLN memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsummen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen Non Adjustmen kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening di bulan berikutnya, atau September 2019.
Bagi pelanggan pasca bayar, kompensasi diberikan dlam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN memberikan kompensasi sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati bersama.
Baca: Singgung Aset PLN Rp 1.500 Triliun, Tri Mumpuni Wanita Listrik: Bisnis PLN Ini Enggak Benar
Baca: PLN Bantah Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi
Bagi Anda yang terdampak, bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Kabar ini tentu menjadi berita baik bagi pada pelanggan PT PLN yang terkena dampaknya.
Namun sayangnya, hingga Senin (19/8/2019) siang, Tribunnews.com tidak dapat mengakses situs PLN.
Yang terdapat pada situs tersebut hanya tulisan 500 Internal Server Error.
Baca: PLN Duga Blackout Karena Pohon, IKKS : Pernyataan PLN Cenderung Ingin Menyalahkan Masyarakat
Baca: Cek Kompensasi Mati Listrik PLN, Azis dapat Ganti Rugi Rp 45.192
Tim investigasi gabungan masih mendalami penyebab blackout
Tim investigasi gabungan masih mendalami penyebab utama pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
mengatakan, tim sudah menyisir alur listrik di Jawa Tengah.
Kini, tim butuh menyisir alur di Jakarta dan sekitarnya.
"Di Pemalang kelihatannya sudah selesai, tinggal Jakarta. Jakarta banyak objeknya ternyata."
"Ada (PLTGU) Muara Karang dan ada beberapa titik yang harus didalami juga," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019) dilansir Kompas.com.
Dengan demikian, penyebab utama pemadaman listrik alias blackout yang terjadi Minggu, (4/8/2019) lalu, belum bisa diketahui.
Rencananya, tim investigasi mengumumkan ke publik, Jumat (16/8/2019) kemarin, atau sekitar satu minggu setelah pembentukan tim.
Namun, karena tim belum menemukan penyebab utamanya, maka pengumuman melalui konferensi pers ditunda.
"Saya sudah tanya Pak Fadil (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran)."
"Pak Fadil bilang masih belum selesai. jadi kita enggak bisa buru-buru juga. Memang target kita satu minggu."
"Tapi karena kondisi di lapangan berbeda. Namun, tim masih kerja keras," ujar Dedi.
Tim itu sendiri diberi waktu dua pekan untuk mengetahui penyebab utama padamnya listrik.
Baca: Ralat Pernyataan, PLN Tegaskan Tak Akan Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan
Baca: Terkuak! Setya Novanto dan Sofyan Basir Bahas Proyek PLN di Rumah Setnov
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya/ Devina Halim)