Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra, di Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Denpasar Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian di apartemen Dhamanatra di Permata Hijau, Jakarta Selatan, serta di kediaman anaknya.

Selain itu penggeledehan juga dilakukan di kediaman orang kepercayaan Dhamantra yakni Mirawati Basri di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kemudian, kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO dan Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

Baca: Kericuhan di Depan Kantor DPR Aceh, Bermula dari Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 13 orang.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PDIP, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra. Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer milik anaknya.

Dukung Sanksi Adat

Sementara itu, usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan sanksi tambahan berupa sanksi adat bagi krama Bali yang terlibat korupsi sesuai awig-awig atau pararem yang berlaku di desa adat asalnya, mendapat tanggapan positif dari Bendesa Agung Majelis Desa Adat, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Ida Bendesa--sapaannya--menyatakan sepakat terkait pengenaan sanksi adat bagi koruptor, setelah menjalani sanksi pidana.

Menurutnya sanksi adat yang bisa diberikan berupa sanksi sosial oleh desa adat.

Baca: Aiptu Agus Sumarsono Menderita 5 Luka Sobek Akibat Sabetan Dua Senjata Tajam IM

"Nanti bisa saja sanksi sosial ditambahkan dalam pararem," kata Ida Bendesa saat ditemui setelah Upacara Peringatan HUT Proklamasi di Lapangan Niti Mandala Renon, Sabtu (17/8/2019).

Ia menambahkan, usulan itu merupakan sebuah ide yang bagus sehingga krama Bali bisa benar-benar bebas dari korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas